Minggu, 14 Desember 2008

apakah kesabaran itu ada batasnya???

sabar .. sabar..
kata yang sering dan banyak diucapkan oleh orang..
apalgi ketika ada suatu maslah..
susah memang menerapkannya..
tapi apakah benar kesabaran itu ada batasnya???
...
mungkin banyak orang yang berpendapat iya..
kesabaran itu ada batasnya...
tapi tahukah kawan2 semua
bahwa kesabaran itu tak ada batasnya...
tak ada batsnya bukan berarti kita pasrah aja dan menerima begitu saja
tapi kita tetap berusaha menyelesaikannya..
tapi hidup itu belajar sabar..
mengamalkannya..
kalo ada yang bilang susah berarti dia adalah orang2 yang menyerah dalam perjalanan hidupnya..
apalagi kalo sampai marah2...
awalnya saya juga sering bilang kesabaran itu ada batasnya..
tapi setelah dikaji lagi ternyata kesabaran itu tak ada batasnya..
belajarlah tuk selalu sabar..
(semoga bisa dan harus bisa...)

Rabu, 10 Desember 2008

minangkabau

Daerah asli Minangkabau meliputi 3 kesatuan wilayah adat yang mereka sebut Luhak Nan tigo (wilayah yang tiga ).Pertama adalah Luhak Agam, Luhak Limo puluah dan Luhak Tanah Data. Dari ketiga Luhak tersebut-lah kebudayaan Minangkabau tersebar pengaruhnya kedaerah sekitarnya (Mulyadi 1999).

Asal- usul nama Minagkabau cukup beragam, tapi umumnya beranggapan nama itu timbul setelah mereka menang adu kerbau dengan pendatang lebih kuat. Kata Minangkabau bisa berasal dari Manang Kabau (Menang Kerbau),bisa pula dari kata Minangkabau ( sejenis senjata tajam yang dipasang pada kepala kerbau ).Ada pula yang membantah bahwa asal nama itu bukan dari adu kerbau, tapi sudah
ada sejak dulu. Yang jelas bangunan rumah adat Minangkabau mencirikan tanduk kerbau dan hewan ini banyak dipelihara untuk dipelihara dan untuk korban upacara adat. Akan tetapi suku bangsa ini lebih suka menyebut daerah mereka Ranah Minang (Tanah Minang ) bukan Ranah Kabau ( Tanah Kerbau ).

Etnis minangkabau menganut system matrilineal, yaitu suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klen dari perkauman ibu. Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam klen-nya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal. Oleh karena itu, waris dan pusaka diturunkan menurut garis ibu pula.

Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Bahkan dengan adanya hukum faraidh dalam pembagian harta menurut Islam, harta pusaka kaum tetap dilindungi dengan istilah “pusako tinggi”, sedangkan harta yang boleh dibagi dimasukkan sebagai “pusako randah”.

Sementara itu dalam pergaulan antar suku bangsa orang Minangkabau dengan sesamanya menyebut diri Urang Awak (Hidayah 1997).

Sumatra Barat merupakan Provinsi asal Etnis Minangkabau dengan persentase sebesar 68,44 persen dari seluruh Etnis Minangkabu. Namun persentase tersebut relatif lebih rendah dibandingkan dengan persentase etnis Jawa dan Sunda yang tinggal di Provinsi asal mereka. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Etnis Minangkabau mungkin lebih banyak yang berimigrasi keluar dibandingkan dengan dua etnis lainnya.

Etnis Minangkabau pada umumnya merantau jauh dari daerah asalnya, disebabkan tanah pertanian tidak cukup memberi hasil atau kesadaran bahwa dengan pertanian mereka tidak mungkin dapat menjadi kaya, dengan alasan tersebut mereka biasanya lari ke sektor Perdagangan seperti: Berdagang kain (Tekstil), dan Rumah makan (Simanjuntak 2002).
(dari berbagai sumber)